Selaku pengendara motor yang setia melewati ruas jalan Mampang Raya Jaksel sejak tahun 1999 saya menyambut baik adanya penertiban yang dilakukan polisi untuk motor yang melalui jalur cepat sepanjang jalan Buncit Raya sampai Mampang Raya. Memang sudah semestinya jalur motor adalah di jalur lambat.
Namun, yang membuat saya kecewa adalah penertiban tersebut berlaku diskriminatif. Kasus pertama adalah pada 15 Januari 2006 sekitar pukul 08.15. Saya menyaksikan sendiri puluhan pengendara motor besar (moge) dengan lampu dinyalakan dengan arogannya melewati jalan Mampang Raya di jalur cepat tanpa ada penindakan sedikit-pun dari polisi. Kedua, pada 8 Maret 2006 sekitar pukul 08.15 saya menyaksikan sendiri seorang pengendara motor yang melaju di jalur cepat tidak distop polisi, ia hanya melambai saja, sementara empat motor di depannya sudah distop polisi dan ditilang. Ternyata ia adalah polisi juga (terbukti dari seragamnya) namun menggunakan motor berplat hitam (jenis RX King, nomor telah kami catat). Setahu kami, polisi maupun TNI ketika menggunakan motor sipil, tidak dalam rangka dinas (pengawalan, voojriders, dll) tetap tak diperbolehkan melaju di jalur cepat.
Kemudian, kamipun melihat itikad dari pihak kepolisian dalam penertiban ini lebih cenderung kepada ‘penjebakan’ daripada pencegahan pelanggarannya. Karena, polisi ketika menindak tidak berdiri di muka jalan melainkan di ujung jalan sebelum jalur cepat berakhir. Padahal kalau ia berdiri di depan ia bisa langsung memerintahkan pengendara motor yang akan ke jalur cepat untuk segera berpindah ke jalur lambat. Perlu diketahui, saya bukanlah korban dari penindakan ini, bahkan saya alhamdulillah belum pernah ditilang polisi dalam lima tahun terakhir. Saya hanya kecewa bahwa penertiban ini berlaku diskriminatif. Terimakasih
Heru Susetyo Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Jl. Siaga I No. 8 Jakarta Selatan