Sebenarnya pemuatan foto anak-anak penghuni LP Anak Pria Tangerang ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, karena kendati mereka telah melakukan tindak pidana namun mereka masih anak-anak (usia 11 - 18 tahun). Namun saya mengambil resiko ini karena belum banyak kedukaan mereka diketahui publik, apalagi sampai diadvokasi. Padahal, sejatinya mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan semata...

andipas1.jpg
  
andipas2.jpg
  
andipas3.jpg
  
andipas4.jpg
  
Lapas anak1.jpg
  
Lapas anak2.jpg
  
Lapas anak3.jpg
  
Lapas anak4.jpg
  
Lapas anak5.jpg
  


nurannissa wrote on Apr 21
Andipas apa Andikpas bang?? hee...

Tapi mendengar cerita anak2 dan kondisi disana sabtu kemarin,
saya rasa mereka sudah cukup lebih beruntung dalam hal memperoleh hak-hak mereka sebagai anak dibandingkan anak2 dulu,
terutama di bawah pimpinan Bapak Haru...

LP ini juga tidak seseram yang saya bayangkan, lebih layak dan malah mirip sekolah...
herususetyo wrote on Apr 21
Andipas apa Andikpas bang?? hee...

Tapi mendengar cerita anak2 dan kondisi disana sabtu kemarin,
saya rasa mereka sudah cukup lebih beruntung dalam hal memperoleh hak-hak mereka sebagai anak dibandingkan anak2 dulu,
terutama di bawah pimpinan Bapak Haru...
iya benar Andikpas,
sekarang memang jauh lebih baik, saya pertama tahun 1993 kesana ketika masih menjadi mahasiswa FHUI dan kondisinya amat menyeramkan, banyak yang minta uang dan rokok, kondisi yang berulang bertahun2 sampai10 tahun kemudian...
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help